SERTIFIKAT HALAL DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI FONDASI AKSES PASAR RESIPROKAL PRODUK BERBASIS KOMUNITAS
Note:

SERTIFIKAT HALAL DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI FONDASI AKSES PASAR RESIPROKAL PRODUK BERBASIS KOMUNITAS

Buku ini hadir sebagai panduan praktis sekaligus instrument edukasi hukum–bisnis yang dirancang secara sistematis, aplikatif, dan berdimensi dua arah (resiprokal), baik untuk memfasilitasi produk mitra Indonesia menuju Thailand maupun produk mitra Thailand menuju Indonesia. Melalui kerangka kerja operasional RECIPRO-COMMERCE yang bertumpu pada siklus manajemen mutu Plan–Do–Check–Act (PDCA), buku ini menguraikan tahapan konkret pemenuhan legalitas berusaha (NIB dan Perseroan Perorangan), kepatuhan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan pengakuan timbal balik (Mutual Recognition Agreement antara BPJPH dan CICOT), pendaftaran merek domestik hingga internasional (jalur DJKI, DIP Thailand, dan Protokol Madrid), pemenuhan izin edar (BPOM/Thai FDA), hingga mitigasi risiko perlindungan konsumen dan sengketa lintas yurisdiksi. Produk berbasis komunitas di kawasan Asia Tenggara, khususnya di Indonesia dan Thailand, memiliki keunggulan komparatif serta nilai tambah budaya (culture value) yang sangat kuat. Namun demikian, sebagian besar pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) masih menghadapi kendala struktural untuk keluar dari jebakan pasar domestik skala mikro (hyper- local markets). Hambatan utama penetrasi pasar lintas batas (cross-border trade) bukan terletak pada kualitas fisik produk semata, melainkan pada asimetri informasi hukum, kompleksitas hambatan nontarif (non-tariff measures), ketiadaan legalitas dasar usaha, serta tingginya kerentanan terhadap pembajakan merek (trademark squatting) akibat berlakunya prinsip teritorialitas dan asas first-to-file.
Publisher Penerbit Idemedia
Editor -
Dimensi 15 x 23 cm
ISBN Dalam Proses
Cover Soft
Published Agustus 2026
Price IDR 125.000